Mataram NTB - CS, Pria 31 tahun Asal Ampenan Kota Mataram terpaksa harus berurusan dengan Polisi akibat mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan Asusila (Porno) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
CS diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (28/09/2023) berdasarkan LP nomor 278 tertanggal 26 September 2023 yang dilaporkan oleh seorang Perempuan (28) yang mengaku salah satu keluarganya menjadi Korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini membenarkan bahwa seorang pria alamat Kota Mataram telah diamankan oleh tim opsnalnya atas dugaan tindak pida ITE. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, di ruang kerjanya, Jum'at, (29/09/2023).
Dijelaskan awal mulanya pada tanggal 12 September 2022 pria yang diduga pelakunya mengirim pesan WhatsApp ke keluarga korban yang masih Sekolah di salah satu SMA. Pesan tersebut di kirim dari Nomor telpon 08781720xxxx (milik terduga) ke Nomor 08787156xxxx (milik Korban) dimana dokumen tersebut berisikan video porno dan kata-kata tertulis "kau lihat videomu ini sampai ke orangtua mu, kau bilang aku rusak kau, kau buktikan kata-kata ku ini".
"Saat menerima pesan tersebut, Korban merasa takut dan tidak berani membuka kemudian korban mengabaikan, "jelas Yogi.
Setelah beberapa hari Video tersebut terkirim kembali ke Guru korban, teman Korban dan ke orangtua korban dari nomor yang sama seperti yang terkirim ke korban. Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan ke Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
"Saat ini pelaku telah diamankan berikut bukti screenshot percakapan dan dokumen yang dikirim pelaku via WhatsApp, "tutupnya.Adb)