Mataram NTB - Seorang Residivis Mengaku tidak punya uang untuk pulang ke Bima dan akhirnya nekat mencuri kotak Amal Masjid. Namun sayangnya kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar dan akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., saat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek, Jum'at (23/06/2023).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti dan anggota piket, Kapolsek menjelaskan dihadapan awak media bahwa atas laporan warga masyarakat pelaku tersebut dapat diamankan.
Pelaku berinisial RA, pria 31 tahun alamat Kecamatan Pali Belo kabupaten Bima tersebut ditangkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023 sekitar pukul 09:30 Wita dimana RA berpura-pura hendak sholat di Mushola Baital Makmur Lingkungan Lendang Kelor, Sayang-sayang Cakranegara. Namun ternyata setelah melihat Kotak amal dan menurutnya sepi tanpa ada yang melihat pelaku akhirnya membongkar kotak amal yang terbuat dari kaca tersebut dengan linggis pendek yang ada disekitar mushola.
"Pelaku mengambil semua uang yang ada di kotak amal yang berjumlah sekitar 250 ribu dan hampir semuanya pecahan 2000 dan 5000. Saat hendak kabur diketahui warga, "jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan Pelaku Residivis tersebut nekat mengambil uang di kotak amal untuk biaya ongkos Bus pulang ke Bima. Sebelumnya ia mengaku baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Praya atas kasus pencurian Rokok, dan kini telah dinyatakan bebas.
Dengan berbekal surat bebas dari Rutan tersebut RA mengaku meminta tolong sama sopir bus di terminal namun tak ada satupun yang mengijinkan. Bahkan menurut pengakuannya saat meminta makan di warung pun meski menunjukkan surat pernyataan bebas tersebut tetap tidak ada yang mau berikan bahkan dianggap orang stres dan tidak ada yang mau peduli.
"Begitu pengakuan yang disampaikan RA pelaku yang juga residivis tersebut. Oleh karena itulah ia nekat bongkar kontak amal, , "kata Kapolsek.
Atas perbuatan ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa kotak amal, potongan linggis serta uang hasi kotak amal tersebut sudah diamankan Polsek Sandubaya. (Adb)