Mataram NTB - Sering dianggap tempat hiburan malam itu sumber masalah oleh sebagian masyarakat, tiga pilar pemerintah Kota Mataram merespon masukan masyarakat dengan melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Mataram, Sabtu (09/12/2023) malam hari.
Melibatkan unsur TNI, Polri dan pemerintah Kota Mataram rombongan razia tersebut dipimpin oleh KabagOps Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Karthiawan SH MH., dengan melibatkan personil Polresta Mataram, Anggota TNI dari Kodim 1606/Mataram, Dishub Kota Mataram serta anggota Sat Pol PP Kota Mataram.
Dalam Apel kesiapan sebelum memulai kegiatan, dihadapan anggota yang turut serta dalam kegiatan tersebut KabagOps Polresta Mataram menyampaikan beberapa arahan diantaranya cara-cara bertindak dalam pelaksanaan razia tersebut.
“Perlu diingat oleh rekan-rekan yang tergabung dalam operasi ini agar mengedepankan etika dan sopan santun dalam bertindak. Jika melakukan peneguran diharapkan dengan cara-cara dan kata-kata yang sopan, serta hindari tindakan yang dapat memancing keributan pengunjung tempat hiburan tersebut. Kita harus bisa pastikan bahwa pada kegiatan ini tindakan sesuai dengan SOP, ”tegasnya.
Selain menyasar tempat-tempat hiburan malam yang diketahui menjual Miras tanpa Izin, sasaran lain adalah mencegah premanisme, narkoba, sajam, Judi, Curat, Curas Curanmor dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kegiatan ini kami libatkan semua unsur dan seluruh fungsi yang ada di Polresta Mataram guna mengantisipasi seluruh bentuk tindakan kejahatan seperti pencurian, perkelahian, narkoba dan semua jenis kejahatan lainnya, ”ucap Gede.
Usai pelaksanaan kegiatan, KabagOps selaku penanggung jawab kegiatan menerangkan bahwa ada Tiga lokasi Angkringan atau tempat hiburan malam yang diduga menjual Miras tanpa izin didatangani yaitu lokasi cafe A, Cafe M di Jalan Langko, Jalan Pejanggik dan Cafe KK di Selagalas. Dari ketiga lokasi berhasil diamankan puluhan minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1 Dirigen, 20 botol campuran, 10 botol Bir besar, 10 botol Bir kecil, 10 Bir Hitam dan Minuman Tradisional Jenis Tuak.
“Karena tidak bisa menunjukan surat izin maka beberapa miras tradisional yang dijual kami sita. Ini untuk penertiban serta menjawab keluhan masyarakat, ”jelas Gede.
Terakhir KabagOps menjelaskan pada media ini bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya juga sembari melakukan patroli dialogis untuk mengajak para pelaku usaha dan para pengunjung untuk bersama-sama mencegah timbulnya gangguan di masyarakat terutama yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol atau Miras lainnya.
“Tindakan ini upaya meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas akibat pengaruh Miras, ”tutupnya.(Adb)